Sabtu, 15 Oktober 2016

Bunda

          BUNDA

aku hadir karna bunda
aku pergi karna yang maha kuasa
air mata dan keringat yang membasahi pipi bunda
saat aku di lahirkan
          air mata yangmembasahi pipimu
          saat aku pergi darimu
          untuk bertemu yang maha kuasa
          perjuangan mu yang melahirkanku
sampai perjuanganmu yang mempertahankan ku
maaff .... bunda ....
kali ini aku harus pergi jauh
dan tak akan pernah kembali
          darimu ....
          diri mu yang akan selalu aku kenang
          dalam ingatanku ..

Bunga Mawar

   BUNGA MAWAR

Bunga mawar warnamu sangat indah
mempunyai arti setiap warnanya
bunga yang selalu hadir.di setiap orang jatuh cinta
semua orang mengagumimu
            tapi tidak dengan tangkaimu
            tangkaimu yang penuh duri
            membuat setiap orang yang memegang
            akan terkena durimu
tapi tidak dengan bunganya
bunga yang indah menjadikan
semua orang menyukainya
walau tangkaimu berduri
            mau tetap cantik di mata penggemarmu ...

SAHABAT

   SAHABAT

tanpa sahanat kita tidak bisa apa apa
kerap kali terluka karna cinta
sahabatlah yang selalu ada
sahabat seperti obat yang paling mujarab
           setiap kali kita terluka
           sahabat bagaikan air
           saat kita merasa haus
           itu semua karna sahabat
saat kita terjatuh
orang yang pertama kali membantu adalah sahabat
itulah gunannya persahabatan
karna dia ada
           maka semua akan sempurna
           saling melengkapi satu sama lain
           itulah sahabat ....

CINTA

        CINTA

cinta adalah kebahagian
kebahagiaan yang paling sempurna
cinta tidak mampu menjelaskan dengan kata kata
cinta datang tanpa permisi
       cinta pergi tanpa kata kata
       cinta membuat hati ini kian merapuh
       dan hati inipun kerap terluka karna cinta
       itu semua karna cinta
tapi itu bukanlah akhir dari segalanya
ketika yang terluka berubah menjadi bahagia
itu semua karna kesempurnaan cinta
memvuat hidup kita penuh warna
        tidak selamanya cinta membuat kita terluka
        ada kalanya cinta membuat kita bahagia
        karna cinta hidup terasa indah
        tanpa cinta hidup terasa hampa

AKUNTAN PUBLIK DJOKO SUTARJDO DI BEKUKAN



Akuntan Publik Djoko Sutardjo yang mengaudit laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk dibekukan izinnya. Kesalahannya cukup fatal karena melanggar Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik IAI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terhitung sejak 4 Januari 2007 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Sanksi pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan penugasan audit oleh Djoko Sutardjo dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.

 Pembekuan izin oleh Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor 359/KMK.06/2003dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin.

Pasal 24
(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
1. Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
2. Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan.
(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.


 Kasus ini muncul ketika Djoko melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus kas  yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH meminta Djoko untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut. Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Surbaya (BES).

 Selama izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP. Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

 Belum Bayar
Sementara itu, Direktur Utama BES Bastian Purnama yang dihubungi Hukumonline secara terpisah pada Rabu (24/1) menegaskan bahwa emiten berkode MYOH itu sedang bermasalah dengan BES. MYOH, kata Bastian sampai dengan saat in belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) priode 1006/2007. Padahal, ujarnya seharunya biaya itu sudah dibayarkan sebelum Agustus 2006.

Pihak BES sendiri telah melayangkan surat peringatan tertulis sejak 28 Agustus 2006 lalu. Namun, hingga keluarnya surat peringatan tertulis yang ketiga pada 11 Oktober 2006, pihak MYOH belum juga melakukan pembayaran. Hingga akhirnya pada 9 Nopember 2006, BES melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspend) di semua pasar atas saham emiten MYOH.

Kesal akan ketidak jelasan status pembayaran annual listing fee dari MYOH, pada 4 Januari 2006 BES memanggil direksi MYOH untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Kita sempat panggil Direksi MYOH karena mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar annual listing fee. Sekalian juga kita meminta kinerja dari mereka untuk disampaikan ke kami, ujar Bastian.

Dalam hearing tersebut, seperti dituturkan Bastian, Direktur Utama MYOH David Jakubus Elisafan mengakui kalau perusahaannya saat ini sedang mengalami kesulitan arus kas (cash flow). David menjelaskan bahwa belum terpenuhinya kewajiban membayar biaya pencatatan saham priode 2006/2007 dikarenakan cash flow perusahaan yang rendah pada 2006, terutama setelah terjadinya penundaan pembayaran sebesar Rp 270 juta oleh dua klien hotel kepada MYOH. Perusahaan kami masih tetap beroperasi walaupun mungkin cash flow-nya agak susah, ujar David. David menambahkan, seharusnya pembayaran dari kedua klien tersebut sudah dilakukan pada bulan September 2006. Namun hingga saat ini keduanya belum juga membayar.

David optimis, pada 2007 cash flow perusahaan akan membaik dengan pertimbangan pada tahun ini akan ada beberapa proyek baru yang potensial menambah pendapatan operasional emiten. Antara lain kerjasama dengan vendor dalam hal penyedian hardware, kerjasama dengan chain restoran dan hotel-hotel di Jakarta, Makasar dan Bali. Selain itu menurutnya, perusahaan juga akan mendapatkan pendapatan dari jasa perawatan (maintenance) softwareyang terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan catatan di BES, saat ini perusahaan yang bergerak di bidang software daninformation technology (IT) itu komposisi kepemilikannya yakni 84,1 persen publik, 8,09 persen PT Citra Aniko Bersama, 7,28 persen PT Andika Praba Buana dan sisanya dimiliki oleh individual.



 Analisis :

Dalam kasus di atas, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Untuk kasus yang pertama, pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT MYOH tahun buku berakhir 31 desember 2002 samapi 2005 yang dilakukan oleh Djoko.
Selain itu, Djoko juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas  laporan keuangan  PT Myoh Technology Tbk (MYOH),  sejak   tahun   buku   2002   sampai   dengan   2005. Sebagai  seorang  akuntan publik, Djoko  seharusnya mematuhi Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP. Begitu juga dengan kasus-kasus   pembekuan   izin   terhadap   akuntan   publik   yang   lain   dalam   berita   di   atas.
10 Standar Auditing (SA) menyebutkan standar apa saja yang harus ada atau dilakukan dalam
proses auditing :
1. Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai
2. Independensi dalam sikap dan mental
3. Kemahiran professional dengan cermat dan seksama
4. Perencanaan dan supervise audit
5. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
6. Bukti audit yang cukup dan kompeten
7. Pernyatan apakah Lapkeu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
8. Pernyataan mengenai ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
9. Pengungkapan informasi dalam Lapkeu
10. Pernyataan pendapat atas Lapkeu secara keseluruhan


Sumber
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16106/akuntan-publik-djoko

Maisaroh amirah
25213243
4eb19